Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan kedelapan terdakwa ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan perkara hingga putusan akhir perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan sela perkara dugaan korupsi Asabri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/9/2021).
Adapun delapan terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri tersebut, yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Asabri Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016 – 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008 – 2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019, Hari Setiono. Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (PT TRAM), Heru Hidayat.
Hakim menilai keberatan para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan eksepsi. Hakim pun menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap.
“Keberatan tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ignasius.
Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin (13/9/2021) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk itu, hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ke persidangan.
Diketahui, jaksa penuntut mendakwa kedelapan terdakwa telah melakukan tindak pidana pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Jaksa mendakwa, Adam Damiri beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri. Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI. Perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun. Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar delapan persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok. (*/cr2)
Sumber: banten.siberindo.co