oleh

17 Staf Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Depok Lockdown

Depok – Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok melakukan penutupan sementara setelah 17 orang staf dinyatakan positif Covid19

Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangan resmi, mengatakan, terjadi penularan di kantor yang mengakibatkan 17 orang terpapar Covid-19 hingga harus dilakukan lockdown.

“Terhitungnya sejak Senin kemarin, karena hasil tes antigen kita hari ini 17 orang positif,” kata Fadil dalam keterangan resminya, Selasa (25/1/2022) dilansir beritasatu.com.

Baca Juga  Soal Sandi Pamit dari Gerindra, Muzani: Saya Tidak Tahu Apa yang Menjadi Agenda Politiknya

Fadil mengatakan, lockdown bakal diterapkan selama satu pekan yakni mulai tanggal 25 hingga 31 Januari 2022.

Lebih jauh Fadil mengatakan, terungkapnya penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Depok bermula ketika banyak pegawai mulai dari hakim hingga panitera dan staff mengeluhkan sakit seminggu belakangan.

“Makanya hari ini dilakukan swab antigen, ternyata diketahui pada hari ini 17 positif,” kata Fadil.

Baca Juga  Saat Lebaran di Bandung Jenderal Dudung Gendong Cucu

Lockdown kantor PN Depok ini juga disampaikan Ketua PN Depok, Iman Luqmanul Hakim.

“Pengumuman, berdasarkan hasil swab hari ini ada 17 pegawai PN Depok yang positif Corona Virus, serta untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus maka PN Depok akan lockdown mulai tanggal 25 -31 Januari 2022,” kata Iman.

Namun begitu, kata Iman, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap bisa dilakukan meski hanya setengah hari, yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

Baca Juga  Ekspedisi Geopark Kaldera Toba – HPN SMSI 2023 Menjaga Warisan Dunia Menebar Sejahtera

“Untuk pelayanan PTSP tetap berjalan mulai jam 08.00 hingga 12.00, selanjutnya untuk hari ini kegiatan perkantoran dihentikan,” katanya.(*/cr2)

News Feed