BALI.SIN.CO.ID – Era baru sistem hukum pidana nasional telah bergulir seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Guna mengawal sinkronisasi paradigma baru tersebut ke dalam produk hukum daerah, jajaran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali mengikuti kegiatan Pendalaman Materi secara daring, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan strategis yang mengusung tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026” ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhana Putra. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa kehadiran KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dan kini menjadi pedoman utama bagi penerapan ketentuan pidana, termasuk sanksi yang dimuat di dalam Peraturan Daerah (Perda).
Menyikapi urgensi reformasi hukum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang terstandardisasi.
“Pembaruan sistem hukum pidana nasional ini membawa implikasi nyata terhadap bagaimana sanksi dan ketentuan pidana dirumuskan dalam Peraturan Daerah. Oleh karena itu, para perancang di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali harus teliti dan proaktif mengawal proses inventarisasi serta harmonisasi. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum, serta menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, efektif, dan selaras dengan napas hukum nasional yang baru,” tegas Eem Nurmanah.
Dalam sesi pendalaman materi, narasumber Rini Maryam yang dipandu oleh moderator Bella Sitanggang memaparkan bahwa penyesuaian substansi Perda adalah hal yang mutlak. Penyesuaian ini mencakup jenis pidana, terminologi hukum, hingga mekanisme penerapannya di lapangan.
Diskusi berlangsung interaktif, terutama terkait teknis peralihan sanksi hukum. Merespons pertanyaan peserta mengenai dampak otomatis dari KUHP baru, narasumber menegaskan bahwa aturan di daerah tidak berubah dengan sendirinya. Perubahan substansi Perda, misalnya peralihan dari pidana kurungan menjadi pidana denda, tetap wajib menempuh mekanisme pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan yang sah.
Melalui kegiatan pendalaman ini, para perancang peraturan diharapkan mampu memberikan atensi khusus pada perumusan sanksi maupun besaran denda di setiap draf regulasi. Langkah ini menjadi kunci penting guna mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan tidak ada ketidaksesuaian penerapan pidana di wilayah hukum daerah pada masa mendatang.







