Imam menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah langkah agar pemerintahan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan baik. Salah satunya dengan mempersiapkan pengisian jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi sesuai dengan peraturan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Surat Edaran Kepala BNK, dan beberapa aturan lainnya.
“Sesuai dengan aturan, Plh itu memiliki kewenangan yang terbatas dan waktunya juga terbatas, jadi kita harus mempersiapkan Pj bupatinya. Kalau Pj kewenangannya sama seperti bupati definitif, yang membedakan kalau Pj itu hanya diberi jabatan berjangka waktu setahun, dan jika melakukan kebijakan strategis harus izin dan konsultasi dengan Mendagri,” jelas Imam.
Menurut dia, untuk pengisian jabatan Pj Bupati Bekasi, kewenangannya ada di tangan Gubernur Jawa Barat. Sementara syarat untuk menjadi Pj Bupati Bekasi haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpangkat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
“Pj bupati ini yang menentukan Gubernur, nanti diajukan 3 nama ASN yang memenuhi syarat, boleh dari ASN di pemprov, boleh dari Kemendagri, boleh juga dari Pemkab Bekasi. Nanti dari Kemendagri akan merangking, dan salah satunya bakal jadi PJ bupati,” kata dia.
Disinggung soal pelantikan Wakil Bupati Bekasi yang telah diparipurnakan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, Imam menyebut hal itu merupakan kewenangan Kemendagri.
Jika nantinya Kemendagri menyetujui untuk melantik wakil bupati, maka nantinya wakil bupati tersebut yang bakal menjadi bupati definitif.
“Kalau nantinya Mendagri setuju untuk melantik wakil bupati, maka nantinya DPRD harus menggelar Paripurna pemberhentian Bupati Bekasi dulu, lalu kemudian paripurna pelantikan Wakil Bupati Bekasi, dan diteruskan Pelantikan Bupati Bekasi definitif,” ujar Imam.
“Tapi, kalau hasil konsultasi dengan Kemendagri tidak ada titik terang mengenai wakil bupati, maka lanjut pengusulan Pj bupati yang kita putuskan, jadi simultan berprosesnya,” tambahnya.
Dia pun menegaskan, Pj Bupati Bekasi yang dilantik oleh Gubernur Jabar tak perlu meminta persetujuan DPRD. Sebab, untuk jabatan Pj bupati didapati tanpa melalui proses politik.
“Kalau penentuan Pj nanti juga tak perlu di paripurna, karena Pj itu urusan eksekutif karena Pj-nya dari ASN bukan hasil keputusan politik seperti hasil Pilkada, hasil pemilihan di DPRD, atau lainnya,” jelasnya.
Imam juga menyinggung soal kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Bekasi. Ia menyebut jika pengisian jabatan sekda akan lebih mudah, karena untuk pengisian Pj sekda akan diputuskan oleh tim dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Sekarang memang Sekda juga masih Plh yang kewenangannya juga terbatas. Kalau untuk Pj sekda tidak terlalu lama, tim pemilihan kepegawaian di Kabupaten Bekasi seperti Inspektorat, asisten, kepala BKD, bermusyawarah untuk mengusulkan yang jadi Pj sekda,” paparnya.
Jika nantinya telah ditentukan siapa yang menjadi Pj sekda, Imam menyebut jabatan Sekda Kabupaten Bekasi juga bisa dibuat secara definitif sesuai dengan keputusan Pj Bupati Bekasi.
“Kalau sekda nanti bisa saja definitif tak harus dipegang Pj terus, tinggal nantinya Pj bupati yang menentukan siapa yang jadi sekda Definitif. Bisa saja dia ambil dari tiga orang yang lolos seleksi waktu itu,” ungkapnya.
“Memang kan ada surat dari almarhum bupati ada di KASN, surat yang intinya menolak ketiga calon sekda yang diseleksi. Nanti KASN akan mengeluarkan surat lagi, apakah menolak atau menerima surat dari Almarhum Bupati. Kalau menolak, berarti yang ketiga calon ini salah satunya harus didefinitifkan menjadi sekda oleh Pj bupati,” demikian Imam. (*/cr2)