oleh

M Syahrial Terbukti Bersalah Lantaran Suap Penyidik KPK Terkait Penanganan Perkara

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Jaksa meyakini Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK terkait penanganan perkara.

Baca Juga  Ini Tanggapan Novel Baswedan Terkait Tawaran Jadi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Polri

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (30/8/2021).

Diketahui, Syahrial didakwa telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. (*/cr2)

Baca Juga  Peringatan Omicron, Masyarakat DKI Mengimbau untuk Tidak Keluar Negeri

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed