oleh

Jaksa Gadungan Berhasil Diamankan Oleh Kejagung

-Headline-12 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa gadungan yang diduga menipu salah seorang yang sedang berperkara di KPK.

“KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Oleh karena itu, kata dia, KPK mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga  Pencanangan Kampung Tangguh Lintas Agama, GMRI Gelar Vaksinasi untuk Lansia

“Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya. Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum,” ucap Ali.

Ia menegaskan KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan.

“Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui “call center” 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tuturnya.

Baca Juga  Tingkat Vaksinasi Rendah, Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM

Sebelumnya, Kejagung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial R di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/8) dini hari setelah diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang atas suatu proyek yang dijanjikan.

Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jamintel Kejagung Atang Pujiyanto menyebut sudah ada satu korban yang telah melapor ke Kejagung.

Baca Juga  Tiga Petugas Rutan KPK Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Ia menuturkan korban dijanjikan sebuah proyek di Bank BJB dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Atas proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang muka untuk memperlancar niatnya guna mendapatkan proyek.

Dari penangkapan R tersebut, turut diamankan uang senilai Rp305 juta dari mobil yang dibawanya. Dalam pengembangan, uang itu diduga berasal dari salah seorang yang sedang berperkara di KPK terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.com

News Feed