oleh

M Syahrial Terbukti Bersalah Lantaran Suap Penyidik KPK Terkait Penanganan Perkara

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Jaksa meyakini Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK terkait penanganan perkara.

Baca Juga  Jubir PRIMA : Pemahaman Korupsi Prof Mahfud Keliru

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (30/8/2021).

Diketahui, Syahrial didakwa telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. (*/cr2)

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Presiden Pertimbangkan untuk Hentikan Kebijakan PPDB

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed