Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, besaran BST adalah Rp 300.000 dan disalurkan dalam dua jalur. Pertama oleh Pemprov DKI yang disalurkan melalui Bank DKI dan juga dari Kementerian Sosial yang dicairkan melalui Kantor Pos.
BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) disalurkan bersamaan. Dengan demikian, dana BST yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Adapun Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh Pemprov DKI Jakarta, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Penerima Bantuan Sosial Tunai oleh Pemprov DKI berjumlah 1.007.379 dengan rincian Jakarta Pusat 55.346, Jakarta Utara 210.344, Jakarta Barat 79.346, Jakarta Selatan 160.733, Jakarta Timur 497.490, dan Kepulauan Seribu 4.120. (*/cr2)