Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengapresiasi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas penghentian sementara Sinetron Suara Hati Isteri: Zahra.
“Keputusan KPI tersebut sangat kami apresiasi sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap anak dari tayangan yang tidak mendidik dan melanggar hak anak,” kata Menteri Bintang, Sabtu 05/06/2021
Menteri Bintang mengharapkan kasus Sinetron Zahra menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi rumah produksi dan media televisi untuk menghasilkan konten atau penyiaran yang mendidik, bermanfaat, dan memberi perlindungan anak serta memenuhi hak-hak anak.
Menteri Bintang menegaskan bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.
“Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak,” tegas Menteri Bintang.
Menteri Bintang juga mengingatkan agar mulai dari proses produksi hingga hasil akhir siap tayang di media, harus memenuhi aspek perlindungan terhadap anak dan perempuan. Orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif sebelum menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.
“Saya meminta orang tua sebelum menandatangani kontrak untuk betul-betul mempelajari skenario yang akan diperankan oleh anak apakah ada unsur pelanggaran hak anak dan perempuan atau tidak,” kata Menteri Bintang.
Menteri Bintang mengatakan perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Masukan masyarakat terhadap Sinetron Zahra juga menunjukkan kepedulian yang sangat tinggi terhadap perlindungan terhadap anak. (*/cr2)