oleh

Lebih Dari 24 jam di Puncak Bogor – Ini Adalah Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Pengendara

-News, Ragam-50 views

Bogor – Personel koalisi sudah mulai memberikan tambahan pengamanan 24 jam bagi pengunjung kawasan wisata Puncak, Bogor. Kondisi tertentu juga harus dipenuhi untuk pengemudi.

Pengamanan ketat kawasan wisata mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor itu memberlakukan ganjil genap selama 24 jam penuh.

Tak hanya itu, petugas juga mulai memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 (PeduliLindungi) dan bukti negatif antigen 1×24 jam, dilansir beritasatu.com.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, penerapan ganjil genap dan pemeriksaan sertifikat vaksin ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Baca Juga  Bogor Hujan Seharian, Bendung Katulampa Terpantau Normal

“Ini yang harus diingat, nomor pelat kendaraan harus ganjil atau genap sesuai tanggal, wajib menunjukkan vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) melalui aplikasi Pedulilindungi, kemudian hasil negatif antigen,” kata Dicky, Sabtu (25/12/2021).

“Bagi yang belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh,” imbuhnya menegaskan.

Aturan ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan di momen libur akhir tahun.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Prabowo The New Soekarno, Ingin Hilangkan Kemiskinan Lewat Program Makan Siang Gratis

Karena itu, Dicky menegaskan, bagi para pengendara motor atau mobil yang tidak taat pada aturan-aturan tersebut. Maka akan diminta putar balik paksa oleh petugas di pos pengamanan.

Dia menyebut bahwa pihaknya telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju kawasan Puncak.

“Posko-posko tersebut dijadikan sebagai check point sistem ganjil-genap, pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Bogor Terapkan Uji Coba Pekan Ketiga Ganjil Genap di Kawasan Puncak

Untuk menyukseskan pemeriksaan ini, sambung dia, sebanyak 280 petugas gabungan disiagakan terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor. Ratusan personel tersebut akan berjaga secara bergantian selama 24 jam penuh.

Adapun 10 titik pemeriksaan tersebut meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova.

Kemudian, dua titik di jalur alternatif (jalan Ciawi, jalan pandan sari) atau jalan yang biasa digunakan kendaraan roda dua.(*/cr2)

News Feed