oleh

Kemenkum Bali Perkuat Evaluasi dan Persiapan Penilaian IRH 2027

BALI.SIN.CO.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 serta Sosialisasi Penilaian IRH Tahun 2027 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, bersama Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Bali. Kegiatan diselenggarakan oleh Tim Sekretariat Nasional (TSN) Penilaian IRH Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan IRH Tahun 2026 sekaligus persiapan pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2027.

Kegiatan dihadiri Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, beserta jajaran Tim Sekretariat Nasional Penilaian IRH. Dalam arahannya, TSN menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026, termasuk pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar Pemerintah Daerah terus melakukan pembenahan dalam pelaksanaan reformasi hukum.

Baca Juga  Danpussenarmed Mayjen TNI Totok Imam Santoso Berikan Ceramah Kepada Anggota

Dalam sesi evaluasi, TSW Wilayah diarahkan untuk melakukan pengisian Form Evaluasi berdasarkan kondisi riil di wilayah masing-masing. Evaluasi mencakup keikutsertaan Pemerintah Daerah, pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan, hasil penilaian, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan maupun penggunaan aplikasi IRH. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027.

Selain evaluasi, turut dibahas tindak lanjut hasil Penilaian IRH Tahun 2026. Terdapat 58 Pemerintah Daerah pada 15 wilayah yang memperoleh rekomendasi perbaikan karena mendapatkan nilai di bawah 70. Sehubungan dengan hal tersebut, TSW Wilayah diminta melakukan monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan serta mendorong Pemerintah Daerah untuk menyampaikan balasan atas tindak lanjut rekomendasi paling lambat 7 September 2026.

Baca Juga  Bentuk Bhakti kepada Leluhur dan Gotong Royong

Memasuki persiapan Penilaian IRH Tahun 2027, TSN menyampaikan adanya sejumlah penyesuaian terhadap indikator, variabel, dan data dukung penilaian. Mengingat penilaian menggunakan data T-1, Pemerintah Daerah perlu mulai mempersiapkan data dukung sejak Tahun 2026. Untuk itu, TSW Wilayah diharapkan melakukan sosialisasi dan pendampingan sejak tahap awal agar pemenuhan data dukung dapat dipersiapkan secara optimal.

Beberapa aspek data dukung yang menjadi perhatian dalam Penilaian IRH Tahun 2027 antara lain bukti koordinasi harmonisasi dan perencanaan, partisipasi masyarakat, keterlibatan serta pemutakhiran data Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, keterlibatan dan pengembangan kompetensi Analis Hukum, serta pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (AE PUU).

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kami Semua Bangga Atas Capaian yang Pak Prabowo Raih

Melalui kegiatan ini, TSW IRH Bali diharapkan semakin memperkuat komunikasi, konsultasi, monitoring, dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah. Pemetaan terhadap berbagai kendala dan kebutuhan pembinaan berdasarkan hasil evaluasi IRH Tahun 2026 juga perlu dilakukan sebagai dasar dalam menentukan prioritas pembinaan reformasi hukum pada pelaksanaan IRH Tahun 2027.

Kegiatan berjalan dengan baik dan memberikan penguatan bagi TSW IRH Bali dalam melaksanakan evaluasi, menindaklanjuti rekomendasi hasil IRH Tahun 2026, serta mempersiapkan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2027. Selanjutnya, TSW IRH Bali akan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi Pemerintah Daerah serta mempersiapkan agenda sosialisasi dan pendampingan pemenuhan data dukung IRH Tahun 2027.

News Feed