BALI.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2026 dengan tema Kepariwisataan, Selasa (1/9). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Dharmawangsa Kanwil Kementerian Hukum Bali ini menjadi forum pembahasan hasil kajian sementara terhadap produk hukum daerah di bidang kepariwisataan sekaligus wadah untuk menghimpun masukan dari pemangku kepentingan di wilayah Bali.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, Penanggung Jawab Wilayah Bali Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Alice, Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kementerian Hukum Bali, serta perwakilan Bagian Hukum dan Dinas Pariwisata/Kebudayaan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kementerian Hukum Bali melakukan evaluasi terhadap 20 produk hukum daerah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan Kabupaten/Kota, dengan mencermati kesesuaian regulasi, harmonisasi substansi, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas implementasinya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menegaskan bahwa Anev merupakan bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan Anev masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan belum adanya kewajiban daerah untuk melaksanakan evaluasi secara berkala. Untuk memperkuat pelaksanaannya, Kanwil Kementerian Hukum Bali akan membangun forum komunikasi Analis Hukum di wilayah Bali serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Anev sebagai pedoman tahapan dan mekanisme kerja.
Pembahasan FGD juga menghasilkan sejumlah masukan strategis, baik berupa rekomendasi regulatif maupun nonregulatif. Rekomendasi regulatif mencakup upaya mempertahankan, mengubah, maupun mencabut produk hukum daerah yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Sementara itu, rekomendasi nonregulatif diarahkan pada penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia, peningkatan efektivitas implementasi regulasi, penguatan peran masyarakat lokal dan desa adat, dukungan terhadap kelompok sadar wisata, penguatan pendanaan desa wisata, hingga pengembangan pariwisata yang adaptif terhadap tren seperti wellness tourism dan wisata olahraga serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
Penanggung Jawab Wilayah Bali BPHN, Alice, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan FGD yang dinilai telah memberikan berbagai masukan substantif bagi penyempurnaan hasil Anev. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Bali akan menindaklanjuti seluruh masukan dengan menyempurnakan matriks dan laporan Anev, melengkapi data efektivitas, serta merumuskan rekomendasi yang dapat menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembenahan produk hukum di bidang kepariwisataan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bali untuk mendorong regulasi daerah yang harmonis, adaptif, efektif, dan selaras dengan perkembangan hukum serta kebutuhan penyelenggaraan kepariwisataan di Bali.











