Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual dalam lingkungan BUMN. Erick mengecam keras perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oknum petugas kebersihan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terhadap salah seorang pelanggan kereta api di Stasiun Ciamis, Jawa Barat (Jabar).
“Sejak awal, Kementerian BUMN dan BUMN berkomitmen tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pelecehan seksual,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Jumat (5/8/2022)
Erick Thohir telah mewanti-wanti seluruh BUMN menerapkan lingkungan kerja yang sehat. Bahkan, Erick telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy (WRP) pada April lalu.
Surat edaran ini sebagai bentuk konkret menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitasnya selama bekerja.
“Lingkungan kerja sehat yang bebas diskriminasi dan pelecehan tak sebatas di dalam internal BUMN, melainkan harus terimplementasi dalam pelayanan publik,” ucap Erick Thohir.
Oleh karena itu, Erick Thohir mengapresiasi langkah KAI yang langsung memecat oknum petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh anak usaha KAI, PT KAI Services. Tak sekadar memecat, Erick sampaikan KAI juga mem-blacklist nomor induk kependudukan (NIK) oknum tersebut sehingga tidak akan bisa menggunakan jasa angkutan kereta api ke depan.
Erick menyebut tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen BUMN dalam menerapkan budaya kerja yang bebas dari tindakan pelecehan.
Selain itu, Erick juga memuji keberanian penumpang yang melaporkan tindakan tersebut. Erick berharap para penumpang yang lain pun tidak segan-segan melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Terima kasih atas keberaniannya yang menginspirasi banyak orang. Saya juga sudah meminta KAI untuk memberikan pendampingan kepada korban,” kata Erick menambahkan.