oleh

13 Excavator Dikeluarkan dari Lokasi Penambangan Liar

SAROLANGUN– Polres Sarolangun berhasil mengeluarkan 13 unit alat berat berjenis excavator dari lokasi PETI (penambang emas tanpa izin) yang berada di sepanjang aliran sungai batang Asai Limun dan kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan limun, Kabupaten Sarolangun, (25/01/21).

Belasan alat berat tersebut berhasil dikeluarkan berkat tim gabungan dari Polres Sarolangun dan Subdit Ekonomi Direktorat Intelkam Polda Jambi, serta melibatkan Kodim 0420/Sarko, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta tokoh masyarakat setempat, melalui cara persuasif.

Baca Juga  Ny Putri Koster Ajak Lestarikan Kain Tenun Endek Bali

“Ada 13 unit alat berat yang sudah dikeluarkan. Satu lagi masih di dalam (kawasan PETI-red) karena dalam keadaan rusak. Namun sudah mau dikeluarkan juga,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi.

Mulia menyebutkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan dari pertemuan yang sebelumnya telah digelar antara Subdit Ekonomi Ditintelkam Polda Jambi, Satintelkam Polres Sarolangun, para pemilik alat berat, serta tokoh masyarakat Limun.

Dikatakannya lagi, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wayuhdiono bersama Kasubdit Ekonomi Ditintelkam Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Kerja-kerja Nakes, Aparat, dan Relawan Covid19 Tidak Hanya Diukur dengan Materi, Melainkan Penghargaan Setinggi-tingginya

“Kami menyampaikan terima kasih kepada para pemilik alat berat yang telah bersedia mengeluarkan alatnya dari lokasi PETI di Sungai Batang Limun dan Desa Lubuk Bedorong dengan aman dan kondusif,” kata Mulia.

Lebih lanjut Mulia mengatakan, terkait masih maraknya aktivitas penambangan emas liar di wilayah Provinsi Jambi, pemerintah daerah bersama kepolisian dan TNI akan melakukan langkah-langkah upaya sebagai pekerjaan alternatif.

Baca Juga  PRIMA: Partainya Rakyat Biasa dengan Tulang Punggung Generasi Muda

“Kami dari kepolisian datang ke desa-desa melakukan Pembinaan dan Penyuluhan hukum guna menjaga situasi Kantibmas di daerah,” ucap Mulia.

Dikatakannya lagi, penanganan terhadap aktivitas penambangan emas liar tidak hanya soal penegakan hukum. Mulia mengatakan, ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan, salah satunya ada puluhan hingga ratusan orang yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan tersebut.

Mulia juga mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan, dengan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. (*/cr7)

Sumber : siberindo.co

News Feed