Jakarta – Wirausahawan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil beberapa langkah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 menjadi 5,1%..
Kedua asosiasi pengusaha tersebut telah menyebutkan tiga langkah yang diambil, yakni menggugat aturan Gubernur DKI terkait kenaikan UMP 2021 ke PTUN, mengirim surat keberatan kepada Gubernur Anies Baswedan dan mendesak Mendagri dan Menaker memberi sanksi kepada Gubernur Anies.
Ketiga langkah tersebut diambil karena kenaikan UMP DKI sebesar 5,1% telah melanggar formula penentuan UMP yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan keputusan kenaikan tersebut diambil secara sepihak oleh Gubernur Anies.
Menanggapi langkah yang diambil Apindo dan Kadin itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengajak para pengusaha untuk kembali berdialog dan berdiskusi soal kenaikan UMP. Menurut Riza, keputusan yang diambil Gubernur Anies semata-mata untuk memberikan rasa adil bagi semua pihak baik pekerja, pengusaha, dan masyarakat.
“Kalau pengusaha nanti kalau ada keberatan silahkan disampaikan, kita bisa duduk, diskusi dan dialog,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/10/2021) dilansir beritasatu.com.
Menurut Riza, pengusaha seharusnya bisa mengerti dan memahami bahwa salah satu hal penting yang menjamin usahanya bisa sukses dan berhasil adalah kesejahteraan para pekerja atau buruh. Karena itu, kata dia, keberadaan pengusaha dan buruh harus saling menguntungkan dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semuanya.
“Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses, kalau ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya, karena pengusaha tidak bisa tanpa buruh, buruh tidak bisa tanpa pengusaha, semua ini harus bersinergi, bekerjasama,” imbuh Riza.
Lebih lanjut, Riza mengatakan, nilai kenaikan UMP DKI 2022 sangat kecil jika menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yakni sekitar Rp 37.000 lebih atau naik 0,85% dari UMP DKI Tahun 2021. UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186 dan jika naik 0,85% maka menjadi Rp 4.493.724.
Padahal, kata Riza, dalam 8 tahun terakhir kenaikan UMP DKI selalu di atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Pemprov melakukan revisi atas kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1% atau naik sebesar Rp 225.667 sehingga UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854.
“Kenaikan 0,8% itu tidak memberikan rasa keadilan karena itu Pak Gubernur menaikkan menjadi 5,1% untuk memberikan rasa adil bagi semua,” pungkas Riza.(*/cr2)