Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu alasan perpanjangan PPKM itu karena capaian vaksinasi Covid-19, khususnya dosis ketiga atau booster, masih rendah.
“Salah satu alasan PPKM diperpanjang karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Karena itu, dia mengimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Sehingga, hal itu dapat meningkatkan kekebalan atau antibodi tubuh terhadap paparan Covid-19,” ujar Safrizal.
Ia memerinci, berdasarkan data per 3 Oktober 2022, total capaian vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang atau sebesar 87,20 %. Lalu, total capaian vaksinasi dosis kedua mencapai 171.229.832 orang atau sebesar 72,97%.
Sedangkan, vaksinasi dosis ketiga atau booster baru mencapai 63.703.003 orang atau sebesar 27,15% dari total sasaran 234.666.020 orang.
“Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM,” ujar Safrizal ZA.
Melihat capaian booster masih rendah, Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus memberikan dukungan percepatan pelaksanaan booster. Tidak hanya itu, kepala daerah juga diminta terus meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinasi serta tetap menjaga protokol kesehatan pada tempat tertentu sebagai pencegahan.
“Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” terang Safrizal ZA.
Lebih lanjut, Safrizal mengatakan PPKM diperpanjang dengan seluruh daerah memiliki status Level 1. Namun, meski seluruh daerah berada pada Level 1, kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan.
“Supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” tegas Safrizal ZA.
Ia menambahkan penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dijelaskan Safrizal, kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Dengan kondisi tersebut, ia mengingatkan kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ungkap Safrizal ZA.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, mulai dari 4 Oktober hingga 7 November 2022.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sedangkan, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 45 tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.