Site icon SIN Bali

Pernah Positif, Wabup Patriana Gagal Divaksin Covid-19

Wabup Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna ( foto : nusabali.com)

NEGARA-Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, gagal menerima suntikan vaksin Covid-19 saat gebyar vaksinasi Covid-19 di Gedung Auditorium Jembrana, Selasa (16/3).

Wabup Patriana dinyatakan gagal lolos skrining kesehatan karena diketahui sempat dinyatakan positif rapid test antigen. Ditemui usai skrining kesehatan, Wabup Patriana mengatakan dirinya harus bersabar untuk menerima vaksin Covid-19. Dia baru bisa divaksin sekitar bulan April nanti atau berselang 3 bulan setelah sempat dinyatakan positif rapid test antigen pada tanggal 7 Januari 2021 lalu.

“Gagal lolos skrining karena sempat reaktif rapid test antigen. Vaksinasi ditunda,” ujarnya. Wabup Patriana menceritakan, dirinya terdeteksi positif rapid test antigen pada tanggal 7 Januari 2021 lalu, saat sempat pulang ke rumah di Kediri, Jawa Timur. Saat itu, dirinya pun menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Kediri. “Seminggu kemudian dirapid test antigen kembali, masih positif. Baru sekitar tanggal 26 Januari, baru dinyatakan negatif,” ucapnya.

Wabup Patriana mengaku, tidak tahu dari mana terpapar Covid-19. Namun, dirinya memastikan virus Covid-19 memang benar ada. Untuk itu, dirinya berharap semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa terhindar dari Covid-19. “Tetap jalankan prokes untuk saling melindungi,” ucap putra mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa ini.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata mengatakan, sesuai aturan terkait vaksinasi Covid-19 ini, jika seseorang pernah positif rapid test antigen, tidak diperbolehkan langsung menerima vaksin Covid-19. Namun harus menunggu 3 bulan sejak dinyatakan positif rapid test antigen. “Aturannya memang 3 bulan setelah positif rapid test antigen. Setelah 3 bulan, baru bisa divaksin,” ujarnya. (*/cr8)

sumber : nusabali.com
Exit mobile version