Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan berbagai langkah untuk membatasi pergerakan warga atau pergerakan warga untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 setelah Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Riza mengatakan salah satunya sedang berupaya mengaktifkan kembali Surat Izin Keluar (SIKM) DKI Jakarta dan memperluas paritas.
“SIKM nanti kita akan pertimbangkan, jadi belum diputuskan, semua masih dalam pembahasan dialog, diskusi, karena ini cuma 1 minggu ya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) dilansir beritasatu.com.
Pemprov DKI Jakarta pernah menerapkan SIKM pada Mei-Juni 2020 dan Mei 2021 untuk membatasi mobilitas warga pada masa libur Idul Fitri dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Pada Mei-Juni 2020, SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan di 11 sektor yang dikecualikan beroperasi pada saat itu, seperti sektor ekonomi, pangan, logistik, keuangan, dan perbankan. SIKM saat itu diterbitkan terpusat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Sementara pada Mei 2021, SIKM hanya dibatasi untuk 5 jenis kegiatan yang diperbolehkan, seperti orang yang sedang melaksanakan tugas baik dari pemerintah maupun swasta, serta pekerja informal atau masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan demi kepentingan nonmudik atau karena ada yang meninggal, menjenguk orang sakit, mengantar orang hamil, dan atau proses persalinan. Pada saat itu, SIKM tidak lagi diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, tetapi masing-masing kelurahan.
Kemudian pada 17 Mei 2021, SIKM dihentikan dan diganti dengan surat bebas Covid-19 bagi mereka yang melakukan perjalanan.
Selain mengkaji penerapan SIKM, lanjut Riza, pihaknya juga mengkaji untuk memperluas penerapan ganjil genap di Jakarta. Saat ini, ganjil genap masih diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta dan sedang dikaji untuk diperluas menjadi 25 ruas jalan.
“Ya nanti, dari berapa ruas nanti apakah diperluas lagi atau bagaimana, nanti kita akan lihat jadi semuanya kita akan putuskan yang terbaik,” ungkap Riza.
Diketahui, ganjil genap di Jakarta selama PPKM level 1 diterapkan di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021 setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Hari Libur Nasional.
Ke-13 ruas jalan itu yakni di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, JalanLetjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.(*/cr2)