oleh

Menteri ATR Bagikan 48.000 Sertifikat Tanah Pada Masyarakat Kaltim dan Kaltara

-News-2 views

Jakarta – Sophian A. Jalil, Menteri Penataan Ruang Pertanian/Sekretaris Badan Pertanahan (ATR/BPN), menyerahkan 48.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Sertifikat ini akan diberikan secara bertahap hingga akhir Desember 2021. Sementara itu, 420 sertifikat tanah diberikan secara simbolis untuk masyarakat Kaltim dan Kaltara secara luring dan daring, Kamis (25/11/2021).

Sofyan mengatakan, jika kini masyarakat khususnya di Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara, telah memiliki kepastian hukum dan tidak perlu khawatir karena kini tanah mereka sudah diakui oleh negara kepemilikannya. Ia juga mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai modal atau jaminan dari lembaga keuangan formal untuk membuka usaha dan terhindar dari rentenir.

Baca Juga  Band Slank Usung Karya Terbaru Berjudul “Vaksin–Slank”

“Sesuai dengan arahan serta keinginan dari Presiden RI maka diharapkan seluruh bidang tanah bisa didaftarkan dan juga disertipikatkan dengan tujuan untuk menciptakan kepastian hukum, serta memberikan akses kepada masyarakat agar mendapatkan modal usaha sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk mengurangi konflik pertanahan karena maraknya sengketa pertanahan membuktikan, jika percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk seluruh masyarakat memang sangat diperlukan.

Kementerian ATR/BPN juga akan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya lebih efektif dan memberikan program pemberdayaan masyarakat yang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan modal usaha.

Baca Juga  Lebih Dari 24 jam di Puncak Bogor - Ini Adalah Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Pengendara

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Asnaedi menjelaskan, bahwa hingga saat ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kaltim masih memiliki wilayah kerja di dua provinsi, yaitu Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara.

Kanwil Provinsi Kaltim membawahi 13 Kantor Pertanahan (Kantah) yang terdiri dari 9 Kantah di Provinsi Kaltim dan 4 Kantah di Provinsi Kaltara. Capaian pendaftaran tanah di kedua Provinsi, yaitu sejumlah 1,51 juta bidang atau 59% yang terdaftar.

“Hari ini telah diserahkan secara simbolis sebanyak 420 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di beberapa titik lokasi di Kota/Kabupaten, serta 48.000 sertifikat tanah yang akan diberikan secara bertahap hingga akhir Desember 2021,” ungkap Asnaedi.

Baca Juga  Jenderal Dudung Dinilai sebagai Penganut Ajaran Jenderal Sudirman dan Jenderal M Yusuf

“Kami menyadari pelaksanaan PTSL ini masih menemui kendala, tetapi diharapkan dengan adanya dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dapat meminimalkan permasalahan tersebut,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Provinsi Kaltim, Hadi Mulyadi, mengucapkan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Kaltim, yang telah menyiapkan 48.000 sertifikat tanah yang akan dibagikan secara bertahap hingga akhir Desember 2021.

“Kami mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk membantu serta siap bekerja sama agar seluruh tanah dapat disertifikatkan,” tutupnya.(*/cr2)

News Feed