oleh

Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Kompetensi Analis Hukum melalui Forum Komunikasi Podcast NGECASS

BALI.SIN.CO.ID – Menghadapi dinamika pemerintahan dan kompleksitas persoalan hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusianya. Upaya ini diwujudkan salah satunya melalui program siniar (podcast) NGECASS yang disiarkan langsung melalui platform Instagram dan TikTok resmi instansi pada Kamis (27/8/2026).

Mengusung tema “Menggagas Forum Komunikasi Analis Hukum di Bali”, kegiatan ini mengupas tuntas peran strategis dan tantangan yang dihadapi oleh para Pejabat Fungsional Analis Hukum. Diskusi yang dipandu oleh Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama, Silvia, menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, Surya Dharma.

Baca Juga  Muzani Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi PPDB karena Timbulkan Ketidakadilan

 

Dalam pemaparannya, Mustiqo Vitra Ardhiansyah menekankan bahwa pemerintah saat ini membutuhkan Analis Hukum yang tidak sekadar mampu membaca aspek normatif regulasi, melainkan juga harus dapat memberikan analisis yang tajam, objektif, dan solutif.

“Pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemetaan kebutuhan kompetensi dan praktik langsung di lapangan. Kami mendorong pembentukan Forum Komunikasi Analis Hukum di Bali sebagai wadah penguatan jejaring, pertukaran pengetahuan, serta sarana kolaborasi, mulai dari bedah kasus hingga mentoring,” ujar Mustiqo.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan sarana pembelajaran digital seperti Massive Open Online Course (MOOC) dan Community of Practice guna menunjang profesionalisme secara mandiri.

Baca Juga  SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE.

 

Sementara itu, Surya Dharma menyoroti sisi teknis pelaksanaan tugas harian, khususnya dalam pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum (ANEV). Ia menjelaskan bahwa proses ANEV saat ini menitikberatkan pada pendekatan enam dimensi, yang meliputi Dimensi Pancasila, ketepatan jenis dan hierarki peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas hukum, hingga efektivitas pelaksanaan.

“Analis Hukum harus mampu bertransformasi dari sekadar pembaca regulasi menjadi problem solver di bidang hukum. Hasil analisis tidak boleh berhenti pada sekadar menyimpulkan status aturan, tetapi harus bisa ditarik menjadi rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi pimpinan, baik yang bersifat regulatif maupun nonregulatif,” jelas Surya.

Baca Juga  HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, SMSI Turut Menjaga Warisan Dunia

Merespons perkembangan era digital, kedua narasumber sepakat bahwa integrasi teknologi seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mutlak dimaksimalkan untuk mempercepat penelusuran bahan hukum secara akurat. Namun, penggunaan sarana digital tersebut harus selalu diimbangi dengan nalar kritis dan ketelitian dalam melakukan verifikasi informasi.

Melalui inisiasi forum komunikasi dan penguatan budaya belajar yang berkesinambungan ini, jajaran Fungsional Analis Hukum diharapkan senantiasa responsif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, menjunjung tinggi integritas, serta mampu menyumbangkan analisis yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum organisasi.

News Feed