BALI.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Bangli, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Lumbuan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2), serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, Selasa (28/7).
Rapat dipimpin oleh Koordinator Tim Kerja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Eka Agustina, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BKPAD, BKPSDM Kabupaten Bangli, serta Tim Kerja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Dalam pembahasan, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bangli menjelaskan bahwa penyusunan ketiga rancangan produk hukum tersebut merupakan tindak lanjut berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ranperda tentang Penetapan Desa Lumbuan disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Ranperbup tentang NJOP PBB-P2 merupakan amanat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan Ranperbup tentang Manajemen Talenta ASN merupakan tindak lanjut kebijakan nasional mengenai manajemen talenta aparatur sipil negara.
Pada pembahasan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN, BKPSDM Kabupaten Bangli menyampaikan apresiasi atas hasil pencermatan Tim Harmonisasi. Pemrakarsa menyepakati untuk menarik kembali rancangan tersebut guna menyesuaikan dasar hukum dengan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025 yang telah mengubah PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020, sebelum diajukan kembali untuk proses harmonisasi.
Sementara itu, Tim Harmonisasi menyatakan Ranperda tentang Penetapan Desa Lumbuan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2026 sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Adapun Ranperbup tentang NJOP PBB-P2 disepakati untuk ditarik sementara agar dilakukan penyempurnaan lampiran dan pembahasan lebih lanjut melalui forum diskusi (FGD), sehingga penetapan nilai jual objek pajak tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, serta meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat.
Menutup kegiatan, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bangli menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses harmonisasi. Hasil rapat menyepakati bahwa berbagai penyempurnaan yang telah diberikan, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, akan segera ditindaklanjuti oleh pemrakarsa sebagai bagian dari penyelesaian produk hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

