Site icon SIN Bali

Kain Tenun Endek Bali Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk kain tenun endek Bali (foto : travel.detik.com)

Denpasar -Kain tenun endek Bali diakui pemerintah sebagai kekayaan intelektual komunal. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (5/2/2021).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pihaknya di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berupaya mengelola HaKI dengan baik, termasuk produk kerajinan berbasis budaya seperti kain tenun endek Bali. Dirinya pun menyampaikan terima kasih kepada Menkumham dan Direktur Jenderal HaKI atas sertifikat tersebut.”Penting untuk dipahami bahwa kekayaan intelektual memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai suatu produk dan juga merupakan sarana untuk membawa suatu produk ke level yang lebih tinggi lagi, tidak hanya skala nasional tetapi juga dapat dengan aman menembus pasar internasional seperti tenun endek,” kata Yasonna.

“Terima kasih atas kerja bapak, usulan kami untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual komunal endek Bali ini Bapak telah setujui,” kata Koster.

Koster menilai, sebuah warisan budaya bisa terjadi jika sudah mendapatkan perlindungan, karena di tidak bisa dimanfaatkan oleh semua pihak secara sembarangan. Selain itu, dengan adanya perlindungan, warisan budaya ini juga bisa dipakai untuk pusat pengembangan perekonomian yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Saat ini, kata Koster, Pemprov Bali telah mempunyai Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID). Di dalamnya ada fungsi khusus untuk mengurus kekayaan intelektual. Keberadaan BRID ini akan diintegrasikan dengan pihak kabupaten/kota se-Bali dengan dibuatkan portal khusus yang bisa mengintegrasikan semua usulan kekayaan intelektual yang ada di Bali.

“Supaya kita tahu apa saja yang sudah mendapat perlindungan, apa saja yang perlu, yang belum dan harus kita jaga. Karena ini cara kita melindungi warisan budaya kita,” terangnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Freddy Harris mengungkapkan, dalam kesempatan itu ada sejumlah sertifikat HaKI yang diserahkan. Berbagai sertifikat HaKI itu di antaranya 63 sertifikat merek, 1 sertifikat paten, 4 surat pencatatan hak cipta dan 19 sertifikasi kekayaan komunal.

Freddy mengajak agar para pejabat di Bali semakin peduli dengan kekayaan intelektual. Sebab sudah beberapa kali terjadi kekayaan Indonesia diakui oleh negara lain. Setelah diakui baru akhirnya mendapat perhatian.

“Saya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi karena memang kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting,” jelas Freddy. (*/cr8)

sumber : travel.detik.com

 

 

Exit mobile version