Jakarta – Pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) diundur dari semula 14 Agustus 2022 menjadi 29 Agustus 2022 untuk tambahan waktu sosialisasi.
Aturan tarif baru ojek oline ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu. Kemenhub menetapkan, penyesuaian aplikator terhadap tarif ojol dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.
“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender setelah KM diterbitkan atau 14 Agustus 2022. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno salam keterangan resminya yang dikutip Beritasatu.com, Minggu (14/8/2022).
Hendro menyampaikan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator ojol. “Selain itu sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ujar Hendro.