oleh

22 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Diperiksa Oleh Jampidsus Kejagung

-Headline-10 views

Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa 22 saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012 sampai dengan 2019, Selasa (14/9/2021). Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan tim penyidik untuk membuat terang kasus dugaan korupsi Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga  KAHMI Harus Dorong Bangsa Ini Hargai Perbedaan dan Berkolaborasi Hadapi Tantangan Ke Depan

Leonard memaparkan, dalam pemeriksaan terhadap JMF dan AAS selaku Direktur Utama dan Direktur PT Victoria Management Investasi, tim jaksa penyidik mendalami pengelolaan dana investasi di PT Asabri. Sementara terhadap IKH selaku Sales PT. Pool Advista Sekuritas; DR selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia; J selaku Sales PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia; S dan AS selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia; serta JIH selaku Dirut PT. Korea Investment and Sekuritas, tim jaksa penyidik mendalami mengenai pihak-pihak terkait.

Baca Juga  HUT Gerindra ke-15 Dimulai dari Palangka Raya, Muzani: Terimakasih Atas Perjuangan Ranting dan PAC

Kemudian terdapat 14 saksi lainnya yang diperiksa, yakni, HT selaku Komisaris PT. Mahkota Properti Indo Senayan; IK selaku Kepala Bidang Aset Tetap pada Divisi Pengembangan Usaha PT. ASABRI (Persero); AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas; LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat; SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas; AWK selaku Direktur PT. Indo Premier Sekuritas; S selaku Capital Market Service Head PT. Bank Mega, Tbk; AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas; HMTM selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asabri periode 2018-2019; RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro; FSP selaku Dirut PT. Recapital Aset Management; A selaku Bank Mandiri Custody; AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital; dan F selaku Direktur PT. Millenium Capital Management. Dalam pemeriksaan ini, tim jaksa penyidik mendalami ke-14 saksi terkait tersangka 10 manajer investasi (MI).

Baca Juga  Tingkat Vaksinasi Rendah, Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Leonard. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed